Ahli Waris Wajib Tahu Cara Mengajukan Klaim

Asuransi jiwa berbeda dengan asuransi lainnya di mana pada asuransi lain, pemegang polis adalah orang yang memiliki hak untuk mengajukan klaim. Pada asuransi jiwa, ahli warislah yang memiliki hak untuk mengajukan Allianz klaim atas asuransi jiwa dari si pemegang polis. Sebab, uang pertanggungan asuransi jiwa hanya dapat dicairkan ketika pemegang polis meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total akibat dari hal yang tercantum dalam polis sebagai hal yang ditanggung.

cara mengajukan klaim asuransi
cara mengajukan klaim asuransi

Sayangnya, masih cukup banyak ahli waris yang mengabaikan masalah ini. Mereka banyak yang mengandalkan agen untuk membantu mereka mengajukan klaim nanti saat risiko benar-benar terjadi. Padahal, belum tentu agen asuransi tersebut masih bekerja di perusahaan yang sama saat Anda ingin mengajukan klaim. Atau bahkan, banyak juga pemegang polis yang memilih untuk tidak menginformasikan pada ahli waris mengenai asuransi jiwa yang dimilikinya. Apapun alasannya, ketidakpahaman ahli waris mengenai cara pengajuan klaim akan menjadi salah satu sumber masalah nantinya.

Beberapa masalah yang mungkin timbul antara lain:

  • Penolakan klaim

Karena tidak paham dengan aturan pengajuan klaim, akibatnya pengajuan klaim mengalami penolakan. Hal tersebut akhirnya membuat ahli waris merasa perusahaan asuransi mempersulit proses pengajuan klaim uang pertanggungan yang menjadi haknya. Padahal ternyata, setelah diselidiki kesalahan bukan pada pihak asuransi melainkan pada ahli waris. Misalnya seperti tidak lengkapnya dokumen yang harus disertakan, pengisian data yang tidak sesuai, atau mungkin melakukan pengajuan klaim yang telah melewati batas waktu karena masa berkabung yang terlalu panjang.

  • Tidak adanya pengajuan klaim

Perusahaan asuransi tidak mungkin melakukan pengecekan setiap waktu mengenai kondisi pemegang polis asuransi jiwanya. Apakah masih dalam kondisi sehat, ataukah sudah mengalami risiko. Itulah kenapa uang pertanggungan asuransi jiwa hanya akan cair jika ahli waris segera mengajukan klaim sebelum batas waktunya habis. Namun, karena ahli waris mungkin tidak mengetahui bahwa orangtuanya memiliki polis asuransi jiwa, membuatnya tidak melakukan pengajuan klaim. Akibatnya, polis akan hangus dan ahli waris tidak mendapatkan haknya.

BACA JUGA:  Menghilangkan Stigma Negatif Mengenai Modern Lifestyle

Ada baiknya jika Anda sebagai orangtua ingin melindungi keuangan keluarga dengan asuransi jiwa memberikan informasi jelas mengenai produk asuransi jiwa yang Anda gunakan. Tidak hanya mengenai cara klaim saja, tetapi juga besar manfaat, pengecualian, dan berbagai hal penting lainnya. (Vita)

Bagikan Artikel Ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *