Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui perkembangan teknologi yang ada. Salah satu kemudahan yang dihadirkan yaitu di dunia perpajakan. Kini wajib pajak dapat menyampaikan SPT melalui tiga pilihan cara online yang praktis yakni lewat e-filing di DJP online, dengan e-form dan juga via aplikasi e-SPT.
Kali ini kita akan membahas cara yang ketiga, yaitu pelaporan SPT menggunakan e-SPT online. Aplikasi ini dihadirkan sebagai salah satu fasilitas yang memudahkan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak. Cara ini bisa digunakan baik oleh wajib pajak perorangan atau pribadi ataupun badan.
Apa Itu Aplikasi e-SPT dan Apa Saja Kelebihannya?
Aplikasi e-SPT merupakan aplikasi yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh wajib pajak dalam menyampaikan SPT secara online agar lebih mudah dan praktis. Dari tiga cara yang bisa digunakan wajib pajak untuk menyampaikan SPT secara online, aplikasi ini memiliki beberapa kelebihan yang tidak bisa Anda dapatkan dari dua cara lainnya, seperti:
- Tidak bergantung pada koneksi internet, sehingga Anda bisa melakukan pengisian secara offline
- Salah satu bentuk dukungan dari gerakan penghematan kertas
- Penghitungan menggunakan sistem komputer, sehingga lebih tinggi tingkat akurasinya
- Formulir yang diberikan oleh sistem komputer untuk diisi oleh wajib pajak telah diberi nomor. Oleh sebab itu data yang akan digunakan oleh wajib pajak lebih lengkap
- Baik database perpajakan maupun perusahaan lebih terorganisir dengan baik
- Tingkat keamanan lebih tinggi, karena segala bentuk lampiran yang digunakan untuk penyampaian SPT tersimpan dalam media baik CD, flashdisk ataupun disket
Cara Mengunduh dan Menggunakan Aplikasi e-SPT
Sebelum menggunakan aplikasi elektronik SPT, Anda harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk download aplikasi e-SPT tahunan.
- Masuk ke website resmi dari DJP yaitu www.pajak.go.id
- Pilih menu aplikasi perpajakan, lanjutkan pilih aplikasi untuk e-SPT PPh OP 2016 versi 1.5 untuk mendownload filenya. Jangan lupa untuk download juga patch terbaru yaitu versi 1.6.1.
- Pada kondisi tertentu, Anda hanya bisa membuka database ketika memiliki akses database engine. Jadi pastikan Anda memiliki akses database engine 2007/2010.
- Jalankan file elektronik SPT yang sudah Anda download, lanjutkan dengan klik next, kemudian simpan dalam folder yang diinginkan dan pilih everyone. Klik next untuk melanjutkan instalasi, setelah proses instalasi aplikasi selesai maka klik close untuk mengakhiri.
Setelah aplikasi telah didownload dan diinstall, kini kita lanjutkan cara menggunakan aplikasi e-SPT. Jalankan patch 1.5.1 dan 1.6.1, kemudian buka aplikasi yang sebelumnya sudah Anda install. Klik DB untuk memilih database yang akan Anda gunakan.
Lanjutkan login ke akun Anda dengan menggunakan user name dan juga password. Jika muncul notifikasi yang menunjukkan login berhasil, maka e-SPT PPh 21 sudah berhasil di install pada perangkat Anda. Tinggal lanjutkan sesuai instruksi untuk aktivitas perpajakan yang ingin Anda lakukan.
Pengajuan SPT Selain Lewat Aplikasi dengan Mudah
Selain menggunakan aplikasi dari DJP tersebut, Anda juga bisa mengajukan SPT lewat ASP atau penyedia jasa layanan aplikasi yang merupakan mitra resmi dari DJP. Salah satu ASP yang rekomended adalah klikpajak.id.
Klikpajak.id merupakan ASP berbasis cloud yang untuk mengaksesnya Anda tidak perlu repot mengunduh terlebih dahulu. Selain itu, klikpajak dapat menjamin keamanan serta kerahasiaan data para wajib pajak yang memanfaatkannya untuk melakukan aktivitas perpajakan.
Dengan fitur e-filing Anda bisa melaporkan SPT jenis apapun lewat klikpajak secara gratis. Adapun jenis SPT yang bisa dilaporkan dengan fitur e-filing diantaranya adalah:
- SPT Tahunan Pajak Badan
- SPT Tahunan Pajak Perorangan/Pribadi
- SPT Bulanan Pajak
Anda bisa mengajukan SPT lewat klikpajak dengan cepat karena petunjuk pengisian form tidak ribet dan mudah dipahami. Selain itu, Anda sebagai wajib pajak juga akan menerima NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) yang dikeluarkan secara resmi oleh DJP untuk dijadikan bukti laporan.
Untuk SPT tahunan pajak badan, Anda hanya perlu mengunggah CSV formulir SPT 1771 dan juga file PDF yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT badan via klikpajak. Sementara untuk SPT perorangan atau pribadi, menggunakan form 1770 dan juga 1770s. Untuk SPT masa (bulanan), hanya dibutuhkan lampiran PDF serta CSV perusahaan.
Jangan lupa untuk memiliki kode billing dan juga nomor EFIN terlebih dahulu agar bisa melakukan aktivitas perpajakan melalui klikpajak.id. Anda bisa membuat ID atau kode Billing di platform yang sama, sementara untuk nomor EFIN bisa Anda dapatkan dengan mendatangi langsung KPP terdekat.
Dengan memanfaatkan fitur aktivitas perpajakan yang ditawarkan oleh klikpajak.id, Anda dapat melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak seperti melakukan setoran ataupun pelaporan pajak kapan saja dan dimana saja Anda berada.
Layanan ini bisa Anda nikmati secara gratis selamanya. Proses yang cepat, mudah dan fleksibel, membantu Anda untuk bisa melaksanakan kewajiban sebagai wajib pajak tanpa harus mengganggu aktivitas atau pekerjaan sehari-hari. Nikmati layanan perpajakan dari mitra resmi DJP klikpajak.id yang penuh kemudahan, aman dan terintegrasi.